Sabtu, 03 Juni 2017

Contoh Kerangka Karangan



Tema : Akuntansi

Judul : Hukum Perpajakan Di Indonesia

1.      Definisi

1.1  Pengertian pajak

2.      Prinsip perpajakan

2.1  Prinsip perpajakan

3.      Fungsi perpajakan

3.1  Fungsi perpajakan

4.      Manfaat

4.1  Manfaat bagi Negara

4.2  Manfaat bagi masyarakat

4.3  Manfaat bagi perusahaan

5.      Pandangan

5.1  Berdasarkan Undang-Undang

5.2  Pandangan islam

5.3  Pandangan para pakar ekonomi

 

Pengembangan Kerangka Karangan

Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin Negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Pajak merupakan kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan Negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.

Prinsip-prinsip perpajakan

·         Prinsip kesamaan (Equality)

Bahwa besaran pajak yang dibebankan harus sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sesuai dengan penghasilannya.

·         Prinsip kepastian (Cerataintly)

Bahwa pemungutan pajak harus tegas, jelas, dan ada kepastian hokum, baik dalam cara penghitungannya maupun cara pembayarannya.

·         Prinsip kecocokan (Convenience)

Bahwa pemungutan pajak harus tegas, hendaknya para wajib pajak memiliki kesadaran bahwa membayar pajak merupakan kewajiban kepada pemeintah.

·         Prinsip ekonomi (Economy)

Dalam menetapkan dan memungut pajak harus dipertimbangkan biaya pemungutannya, jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.

·         Prinsip ketetapan (Exalty)

Bahwa pemungutan pajak hendaknya tidak menyulitkan posisi anggaran belanja pemerintah.

      Fungsi pajak sebagai anggaran atau penerimaan (budgetair) merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran. Penerimaan Negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN. Kemudian pajak sebagai pengatur (regulerend) pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Pajak stabilitas sebagai pajak penerimaan Negara dapat menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Pajak redistribusi pendapatan adalah penerimaan Negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

      Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara akan sulit dilaksanakan. Pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, dan kantor polisi dibiayai dari pajak jadi semakin banyak pajak yang dipungut maka semakin banyak pula infrastruktur yang dibangun.

      Berdasarkan UU KUP No. 28 tahun 2007 pasal 1 ayat 1 bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak memdapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu manfaat bagi perusahaan yakni suatu aktivitas mencatat, menggolongkan, dan menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang memiliki tujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak.

Dalam pandangan Islam pajak terbagi menjadi 2 :

·         Pajak yang diambil secara adil dan memenuhi berbagai syaratnya.

·         Pajak yang diambil secara dzalim dan melampaui batas.

Pajak yang diwajibkan oleh penguasa muslim karena keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan Negara untuk mencegah kerugian yang menimpa, sedangkan pembendaharaan Negara tidak cukup dan tidak dapat menutupi biaya kebutuhan tersebut. Salah satu hak penguasa kaum muslimin adalah menetapkan berapa besaran beban berjihad dengan harta kepada setiap orang yang mampu.

·         Menurut Leroy Beaulieu

Pajak merupakan bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup balanja pemerintah.

·         Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak dapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

·         Menurut P. J. A. Adriani

Pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat paksakan) yang terutang oleh yang membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak dapat memdapatkan prestasi kembali yang dapat langsung ditunjuk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Tidak ada komentar: