Tema
: Akuntansi
Judul
: Hukum Perpajakan Di Indonesia
1. Definisi
1.1 Pengertian
pajak
2. Prinsip
perpajakan
2.1 Prinsip
perpajakan
3. Fungsi
perpajakan
3.1 Fungsi
perpajakan
4. Manfaat
4.1 Manfaat
bagi Negara
4.2 Manfaat
bagi masyarakat
4.3 Manfaat
bagi perusahaan
5. Pandangan
5.1 Berdasarkan
Undang-Undang
5.2 Pandangan
islam
5.3 Pandangan
para pakar ekonomi
Pengembangan Kerangka Karangan
Pajak adalah iuran
wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk
menutupi pengeluaran rutin Negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang
dapat ditunjuk secara langsung. Pajak merupakan kewajiban finansial atau
retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak oleh Negara atau institusi yang
fungsinya setara dengan Negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam
pengeluaran publik.
Prinsip-prinsip
perpajakan
·
Prinsip kesamaan (Equality)
Bahwa
besaran pajak yang dibebankan harus sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau
sesuai dengan penghasilannya.
·
Prinsip kepastian (Cerataintly)
Bahwa
pemungutan pajak harus tegas, jelas, dan ada kepastian hokum, baik dalam cara
penghitungannya maupun cara pembayarannya.
·
Prinsip kecocokan (Convenience)
Bahwa
pemungutan pajak harus tegas, hendaknya para wajib pajak memiliki kesadaran
bahwa membayar pajak merupakan kewajiban kepada pemeintah.
·
Prinsip ekonomi (Economy)
Dalam
menetapkan dan memungut pajak harus dipertimbangkan biaya pemungutannya, jangan
sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.
·
Prinsip ketetapan (Exalty)
Bahwa
pemungutan pajak hendaknya tidak menyulitkan posisi anggaran belanja
pemerintah.
Fungsi pajak sebagai anggaran atau penerimaan (budgetair)
merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk
membiayai pengeluaran. Penerimaan Negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke
dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN. Kemudian pajak sebagai
pengatur (regulerend) pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Pajak stabilitas sebagai
pajak penerimaan Negara dapat menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Pajak
redistribusi pendapatan adalah penerimaan Negara dari pajak digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka
kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Pajak
merupakan sumber utama penerimaan Negara yang menyumbang sekitar 70% dari
seluruh penerimaan Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara akan
sulit dilaksanakan. Pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, dan
kantor polisi dibiayai dari pajak jadi semakin banyak pajak yang dipungut maka
semakin banyak pula infrastruktur yang dibangun.
Berdasarkan UU KUP No. 28 tahun 2007 pasal
1 ayat 1 bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang,
dengan tidak memdapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu manfaat bagi
perusahaan yakni suatu aktivitas mencatat, menggolongkan, dan menafsirkan
transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang
memiliki tujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak.
Dalam pandangan Islam
pajak terbagi menjadi 2 :
·
Pajak yang diambil secara adil dan memenuhi
berbagai syaratnya.
·
Pajak yang diambil secara dzalim dan
melampaui batas.
Pajak yang diwajibkan
oleh penguasa muslim karena keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan Negara
untuk mencegah kerugian yang menimpa, sedangkan pembendaharaan Negara tidak
cukup dan tidak dapat menutupi biaya kebutuhan tersebut. Salah satu hak
penguasa kaum muslimin adalah menetapkan berapa besaran beban berjihad dengan
harta kepada setiap orang yang mampu.
·
Menurut Leroy Beaulieu
Pajak merupakan bantuan, baik
secara langsung maupun tidak langsung yang dipaksakan oleh kekuasaan publik
dari penduduk atau dari barang, untuk menutup balanja pemerintah.
·
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro,
SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada
kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak dapat
jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
·
Menurut P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat
kepada Negara (yang dapat paksakan) yang terutang oleh yang membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak dapat memdapatkan
prestasi kembali yang dapat langsung ditunjuk dan gunanya untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas Negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar